SERBA - SERBI KODE ETIK

 09 - 10 - 23, Campus of Future Harmony

Ilustrasi kode etik

sumber : https://www.hukumonline.com/

Prolog.

Pada pertemuan kemarin, bu Katarina menjelaskan tentang kode etik kepada kami, yang mana walaupun tidak jauh dari materi pada pertemuan2 sebelumnya, tetap menarik untuk dibahas dan ditelisik lebih lanjut. 

Pengertian & Tujuan.

Kode etik memiliki artian tanda2 atau simbol2 yang bisa berupa kata2 atau benda yang disepakati dengan maksud tertentu. Kalau dalam komunikasi kode adalah aturan untuk mengubah suatu informasi(sebagai contoh, suatu surat, kata, atau frasa) menjadi bentuk atau representasi lain, yang tidak harus dalam bentuk yang sama.

Sedangkan didalam profesi, kode etik merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati suatu kelompok, sehingga kode yang telah disepakati bersama tersebut bisa menjadi landasan untuk tingkah laku, dalam keseharian mereka.

Kode etik sendiri ada agar seorang profesional menjalani profesinya dengan  sebaik2 nya, dan tidak melakukanya dengan sembrono atau tidak bertanggung jawbab. Kita ambil contoh seoran pilot, untuk menjalankan atau mengendarai pesawat dengan nyawa 30 orang lebih didalamnya tidak mungkin pilot tersebut bermain2 ketika menerbangkan pesawat tersebut.

Prinsip.

Dari materi, terdapat empat prinsip dalam sebuah kode etik, yaitu :

1. Tanggung Jawab

Dalam sebuah profesi, pihak yang menjalani profesi atau profesional dituntut untuk bertanggung jawab, tidak hanya mengenai performa kerja, namun apa dampak atau manfaat dari profesi mereka. Misalnya seorang profesional di bidang salon, membuka sebuah toko barber, maka masyarakat akan menuntut profesional ini mengenai jasa yang mereka berikan, seperti harga jasa, apakah tiap kali potong harganya terjangkau? apakah adanya aktifitas disitu atau fasilitas disana mengganggu masyarakat di daerah sana? jadi sosialisasi juga diperlukan agar tindakan kedepannya bisa dipertanggungjawabkan.

2. Keadilan

Keadilan yang dimaksud disini menjurus kepada para pekerja di suatu profesi. Mulai dari jam kerja, disiplin dan aturan, promosi ataupun pencopotan jabatan dan gaji semua harus adil agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial yang bisa menyebabkan kesenjangan antar sesama pekerja dan mengganggu berjalannya profesi tersebut, hingga memungkinkan keluarnya karyawan atau penurunan performa kerja.

3. Otonomi

Otonomi seharusnya menjadi hal yang diperhatikan dan diberikan hak nya kepada seluruh profesional. Bayangkan selama kita bekerja di suatu perusahaan, kita dipaksa untuk bekerja tanpa adanya kebebasan, atau mungkin semuanya dijadwal, ditentukan dan syarat2 segala hal harus sesuai dengan keinginan pihak perusahaan dan kita sama sekali tidak boleh menyalahi ketentuan tersebut, tentu akan sangat jenuh dan menjengkelkan.

4. Integritas Moral

Namanya juga profesional, tentunya harus menjaga imej, wibawa dan tata kramanya sebagai seorang ahli dalam suatu bidang, agar orang bisa menaruh kepercayaan. Apabila seseorang bercanda ketika mendapatkan sebuah pekerjaan, tentunya akan mengurangi kepercayaan klien kepada kita.

Fungsi Kode Etik

1. Menjadi pedoman bagi sebuah kelompok dalam keseharian anggotanya

2. Mengatur berjalannya aktifitas sebuah profesi

3. Melindungi sebuah kelompok dari campur tangan pihak diluar kelompok

4. Menjadi tolak ukur bagi pihak diluar kelompok dalam ketentuan formalitas

Epilog.

Kalau diperhatikan, hal2 diatas mungkin terdengar asing dipikiran kita, bukan karena kita tidak mengetahuinya maupun menerapkannya, melainkan karena di Indonesia sendiri jarang diadakan sosialisasi mengenai kode etik, yang mana selazimnya, kode etik sendiri sudah kita lakukan sejak masih di bangku sekolah dasar dan seharusnya kita juga diajarkan secara materi tentang adanya hal ini dan dampak penting nya bagi kehidupan kita kedepannya. Saya harap suatu saat, beberapa sosialisasi dan penyuluhan dapat diadakan di berbagai lembaga pendidikan mengenai kode etik ini sehingga profesionalisme sudah kita ketahui adanya semenjak masih belia.

Terimakasih.





 

Komentar