CYBERCRIME DAN CONTOH KASUSNYA DI INDONESIA

 


13 - 11 - 2023, Campus of future Harmony

Prolog.

Cybercrime atau secara resmi dan baku disebut sebagai  Kejahatan Mayantara. Mayantara sendiri adalah sebuah dunia komunikasi berbasis komputer dan teknologi yang memberikan realitas virtual, atau bisa kita sebut cyberspace . Saking maraknya kejadian cybercrime ini, mungkin kita semua sudah mengetahui apa - apa saja sih? yang termasuk cybercrime, dan karena kemudahan akses internet yang diberikan kepada semua orang tidak terkecuali anak kecil, sudah sepatutnya kita melindungi dan mencegah anak - anak usia dini untuk mengetahui bahkan terlibat atau terkena imbas dari cybercrime.

Pengertian.

Kejahatan Mayantara adalah suatu tindakan kejahatan yang berkaitan dengan komputer maupun perangkat jaringan, biasanya kejahatan ini dilakukan secara online. Tujuan dari tindakan ini sangat bermacam-macam. Mulai dari ancaman, pemerasan ,mempermalukan seseorang dan mengambil keuntungan yang lainnya. Yang membuat kejahatan ini berbahaya adalah jumlah korban bisa jadi tidak hanya per seorangan melainkan dalam jumlah yang besar . Kejahatan ini didorong oleh hal - hal seperti mudahnya penyembunyian jejak kejahatan, tidak adanya batasan geografis dan identitas yang tidak mudah diketahui.

Jenis - jenis Cybercrime.

Berdasarkan beberapa isu yang menjadi bahan studi FBI dan National White Collar, kejahatan mayantara terbagi menjadi berikut :

  1. Computer Network Break-ins
  2. Industrial Espionage
  3. Software Piracy
  4. Child Phornography
  5. E-mail Bombings
  6. Password Sniffers
  7. spoofings
  8. Credit Card Fraud
Berikut adalah daftar 10 kejahatan mayanntara terbesar :
  1. Non-delivery payment/ merchandise
  2. Criminals pose as the FBI to defraud victims
  3. Identity Theft
  4. Computer Crimes
  5. Miscellaneous Fraud
  6. Advance Fee Fraud
  7. Spam
  8. Auction Fraud
  9. Credit Card Fraud
  10. Overpaymment Fraud
Ada juga ancaman terhadap sistem komputer yang berdasarkan fungsi sistem komputer, di kategorikan menjadi empat :

Interruption

Ancaman terhadap ketersediaan data, bisa jadi dihapus atau dipindahkan sehingga ketika dibutuhkan, data tersebut sudah tidak ada lagi dan tidak bisa dikembalikan.

Interception

Ancaman terhadap kerahasiaan. Penyadapan informasi milik orang yang berhak, sehingga orang yang tidak berhak dapat mengetahui informasi pihak berhak terkait.

Modification

Ancaman terhadap integritas. Mengambil alih kendali data orang lain yang bukan merupakan haknya kemudian mengubah dan mengganti data tersebut sesuai keinginannya.

Fabrification 

Pemalsuan informasi. Orang yang tidak memiliki hak atas suatu informasi meniru atau memalsukan informasi tersebut. Sehingga orang yang menerima informasi tersebut mengira bahwa informasi itu dibuat oleh pihak yang berhak.

Contoh Kasus.

Ini Kasus yang terjadi dalam jangka waktu setahun ini. Pada Mei 2023, salah satu server bank syariah terbesar di Indonesia dikabarkan lumpuh selama 5 hari. Menyebabkan para nasabahnya tidak dapat mengakses aplikasi mobile banking mereka.

Grup hacker asal Rusia, Lockbit, mengaku bertanggung jawab atas lumpuhnya server bank tersebut. Mereka juga mengklaim telah mencuri data sebanyak 1,5 terabyte, termasuk di dalamnya data pribadi nasabah dan pegawai.

Mereka pun mengancam pihak bank untuk membayar sejumlah uang agar data tersebut dapat dipulihkan, jika tidak maka data-data tersebut akan dijual ke dark web. Kasus cybercrime ini pun masuk ke dalam jenis serangan Ransomware terbesar di Indonesia.

Kesimpulan.

Dari jenis - jenis diatas bisa kita ketahui kalau Cybercrime ini bukanlah hal yang bisa dianggap remeh, apalagi kalau berkaitan dengan penyadapan informasi atau manipulasi data pribadi. Cybercrime dapat dicegah dengan hal- hal sebagai berikut :

1. Jangan gunakan software bajakan Jika kamu menggunakan software bajakan, maka akan berpotensi mencuri dan merusak data, karena Aplikasi atau software bajakan rentan virus malware.

2. Jangan mudah percaya dan selalu waspada, jangan mudah percaya pada seseorang yang baru saja kamu kenal. Kamu harus Tetap waspada pada saat berselancar di internet hal tersebut karena banyak sekali bahaya yang dapat mengancam. Selain itu Jangan asal dalam mencari situs informasi di internet apalagi website.

3. Jangan bagikan data informasi pribadi Janganlah mengupload segala sesuatu terkait dengan data diri dan informasi pribadi kedalam media sosial.

harapannya agar ada pergerakan dari pemerintah kita kedepannya dan kita sebagai warga Indonesia harusnya pintar dalam melakukan komunikasi di dunia maya.

Sekian, Terima Kasih 

Komentar