PATEN, MEREK & HAK CIPTA
5 - 11 -2023, Campus of Future Harmony.
Prolog.
What is?
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Yaitu hak-hak legal yang melindungi karya-karya intelektual dan kepemilikan intelektual. HaKI memberikan pemiliknya hak eksklusif atas karya intelektual mereka, yang dapat mencakup berbagai jenis kreativitas, seperti tulisan, musik, seni, paten, merek dagang, dan lain sebagainya. Misalkan saja kita membuat sebuah desain grafis bagus yang mana disebut vector secara umum, kemudian dari vector tersebut kita dapat menginisiasi hak atas vector tadi yang mana merupakan hasil dari kreatifitas kita.
Menurut materi, HaKI mencakup tiga hal :
1. Hak Merek
2. Hak Paten
3. Hak Cipta
yang mana ketiganya dilindungi dan diatur oleh undang - undang.
Jenis - jenis.
1. Hak Cipta
2. Pencipta
Seseorang atau suatu kelompok yang menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Pencipta tidak terbatas pada suatu profesi maupun organisasi, asalkan pihak tersebut adalah pihak yang mempelopori ciptaan tersebut. Pencipta jugalah yang memiliki lisensi suatu ciptaan untuk distribusi, penggunaan dan lainnya.
3. Ciptaan
4. Pemegang Hak Cipta
Hak Cipta bisa dipegang oleh pihak lain selain pencipta, pihak yang mendapatkan izin dari pencipta untuk menerima hak suatu karya secara sah disebut pemegang hak cipta. Bisa dilakukan mungkin lewat jal beli, warisan ataupun kesepakatan.
5. Hak Terkait
Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.

Komentar
Posting Komentar