PATEN, MEREK & HAK CIPTA

 5 - 11 -2023, Campus of Future Harmony.

Prolog.

Pada pagi hari ketika jam mata pelajaran, pak Fahroby kembali mengisi kelas dan menjelaskan mengenai materi hari ini, yaitu Hak Kekayaan Intelektual. Mengenai Hak Kekayaan Intelektual sendiri sebenarnya saya sudah mendengarnya sejak dua tahun yang lalu, tepatnya ketika berada di tingkatan kelas 3 SMA, ketika itu guru saya menerangkan mengenai alangkah pentingnya apabila kita memiliki sebuah ide, maka kita melaporkan atau menisiasi atas hak ide tersebut, yang mana hak tersebut dinamakan Hak Kekayaan Intelektual, untuk pembahasan lebih lanjut akan kita jelaskan dibawah.

What is?

Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Yaitu hak-hak legal yang melindungi karya-karya intelektual dan kepemilikan intelektual. HaKI memberikan pemiliknya hak eksklusif atas karya intelektual mereka, yang dapat mencakup berbagai jenis kreativitas, seperti tulisan, musik, seni, paten, merek dagang, dan lain sebagainya. Misalkan saja kita membuat sebuah desain grafis bagus yang mana disebut vector secara umum, kemudian dari vector tersebut kita dapat menginisiasi hak atas vector tadi yang mana merupakan hasil dari kreatifitas kita.

Menurut materi, HaKI mencakup tiga hal : 

1. Hak Merek

2. Hak Paten

3. Hak Cipta

yang mana ketiganya dilindungi dan diatur oleh undang - undang.

Jenis - jenis.

Hak Cipta memiliki beberapa materi yang mana mengkerucutkan sebuah hak asasi untuk terbagi berdasarkan kriteria tertentu :


1. Hak Cipta

Hak eksklusif yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan tanpa mengurangi pembatasan sesuai perundang - undangan, hak cipta ini yang berfungsi melindungi karya sastra, musik maupun karya kreatif lainnya.

2. Pencipta

Seseorang atau suatu kelompok yang menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Pencipta tidak terbatas pada suatu profesi maupun organisasi, asalkan pihak tersebut adalah pihak yang mempelopori ciptaan tersebut. Pencipta jugalah yang memiliki lisensi suatu ciptaan untuk distribusi, penggunaan dan lainnya.

3. Ciptaan

Adalah suatu karya kreatif yang dihasilkan oleh seseorang ataupun suatu kelompok yang bersama - sama menciptakan karya tersebut. Ciptaan inilah yang nantinya ketika sudah diinisiasi, akan dilindungi oleh Hak Cipta. Ciptaan seringkali merupakan hasil dari proses kreatif, intelektual, atau inovasi. Contoh-contoh ciptaan seperti buku, lukisan, lagu atau beberapa inovasi teknologi.

4. Pemegang Hak Cipta

Hak Cipta bisa dipegang oleh pihak lain selain pencipta, pihak yang mendapatkan izin dari pencipta untuk menerima hak suatu karya secara sah disebut pemegang hak cipta. Bisa dilakukan mungkin lewat jal beli, warisan ataupun kesepakatan.

5. Hak Terkait

Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.

Paten, Invensi ...

Dalam HaKI juga terdapat istilah - istilah penting seperti paten, royalti dan beberapa istilah lainnya, untuk itu kita akan membahas pengertian dari istilah - istilah tersebut.

Paten, adalah hak eksklusif negara kepada penemu asli dari suatu karya dibidang teknologi dalam jangka waktu tertentu. Kemudian ada Invensi, yaitu ide dari inventor untuk memecahkan sebuah masalah entah dalam bentuk produk ataupun proses, sedangkan inventor sendiri adalah yang menemukan karya. Setelah Paten ada namanya lisensi, yaitu izin yang diberikan dari penerima paten sesuai dengan perjanjian yang tertulis, tentunya dalam jangka waktu tertentu. Dan terakhir ada royalti, yaitu imbalan yang diberikan atas penggunaan paten.

Merk.

Merupakan tanda yang berupa tulisan atau logo, 2 dimensi ataupun 3 dimensi yang diberikan untuk membuat suatu brand yang memisahkan antara barang / jasa lain yang serupa. Merk sendiri terbagi menjadi Merk Dagang, yaitu untuk membedakan barang yang dijual seseorang, dan merek jasa untuk membedakan jasa yang diberikan seseorang.



Komentar